MENGENAL ARSIP SECARA SEDERHANA
Mengenal
Arsip Secara Sederhana
Winarti, 30 September 2021
Apa yang terbayang pertama kali ketika kita mendengar kata “Arsip”? Untukanak-anakjurusan
OTKP (Otomatisasidan Tata KelolaPerkantoran) dan MPLB (Manajemen Perkantoran dan
layanan Bisnis) tentunya sudah tidak asing lagi. Namun sebagian masyarakat umum
atau jurusan lain mungkin akan terlihat asing dengan istilah “arsip”. Tahukan bahwa
tumpukan kertas yang sering kita
lihat di kelas, kantor guru atau di kantor TU merupakan sebuah arsip?
Namun sebelumnya mari kita belajar apa itu arsip ?
Pengertian arsip ialah“
Segala kertas naskah, buku, foto, film, microfilm, rekaman suara, gambar peta,
bagan atau dokumen-dokumen lain dalam segala cara penciptaannya, dan yang
dihasilkan atau diterima oleh suatu badan, sebagai bukti atas tujuan,
organisasi fungsi-fungsi, kebijaksanaan-kebijaksanaan, keputusan-keputusan,
prosedur-prosedur, pekerjaan-pekerjaan, atau kegiatan-kegiatan pemerintah yang
lain, atau karena pentingnya informasi yang terkandung didalamnya”.
BerdasarkanUndang-Undang nomor 43 tahun 2009
tentang Kearsipan, arsip adalah sebuah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi, yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara dan juga lembaga
lainnya. Menurut Agus Sugiarto, pengertian arsip adalah kumpulan dokumen yang
disimpan secara teratur berencana karena mempunyai suatu kegunaan agar setiap
kali diperlukan dapat cepat ditemukan kembali. Arsip itu sendiri memiliki makna
yang berbeda dari bahan pustaka yang ada di perpustakaan karena arsipharus otentik dan dapat dipercaya
sebagai bukti yang valid, memiliki informasi lengkap, dan memiliki asal usul
dan aturan asli.
Tahukah kita bahwa sebuaharsip bisa menceritakan suatu peristiwa sejarah bagi generasi mendatang
supaya anak cucu kita tahu peristiwa di masa lampau? Dan bias menjadi pedoman dalam
pengambilan keputusan, Sadarkah kita
akan pentingnya arsip? Menjadi pertanyaan berikutnya yang tentunya sangat
menarik untuk kita pelajari. Dalam penyelenggaraan kegiatan suatu
organisasi dengan berbagai fungsi yang ada, tidak lepas dari penciptaan arsip.
Arsip sebagai rekaman kegiatan tersebut mempunyai manfaat sebagai bahan
pengambilan kebijakan, bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta
bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Untuk itu arsip harus dikelola, dipelihara, dan diselamatkan agar dapat
dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan publik dan kemaslahatan bangsa.
BerdasarkanUndang-Undang nomor 43 tahun 2009
tentang Kearsipan, arsip adalah sebuah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi, yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara dan juga lembaga
lainnya. Menurut Agus Sugiarto, pengertian arsip adalah kumpulan dokumen yang
disimpan secara teratur berencana karena mempunyai suatu kegunaan agar setiap
kali diperlukan dapat cepat ditemukan kembali. Arsip itu sendiri memiliki makna
yang berbeda dari bahan pustaka yang ada di perpustakaan karena arsipharus otentik dan dapat dipercaya
sebagai bukti yang valid, memiliki informasi lengkap, dan memiliki asal usul
dan aturan asli.
Adapun fungsi Arsip menurut
Undang-Undang nomor 7 tahun
1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan, adalah sebagai berikut :
a. Arsip Dinamis
Arsip dinamis
merupakan arsip yang dibutuhkan secara langsung dalam proses
perencanaan, pelaksanaan,
atau dengan arti lain yaitu arsip yang masih dimanfaatkan secara langsung
dalam setiap kegiatan perusahaan sehari-hari. Menurut fungsinya arsip dinamis
memiliki sifat yang sering kali masih dapat berubah nilai dan
artinya. Berikut ini fungsi arsip dinamis menurut fungsi dan kegunaannya yaitu:
1. Arsip aktif adalah segala arsip yang
masih dapat digunakan dalam berlangsungnya pekerjaan. Arsip aktif masih dapat
dijumpai di unit pengelola organisasi dalam masa transisi antara aktif dan
in-aktif.
2.
Arsip semi
aktif adalah segala arsip dimana frekuensi yang dimilikinya dalam segi
penggunaannya telah mengalami penurunan dalam masa transisi antara aktif dan in-aktif.
3.
Arsip in-aktif
atau arsip semi statis adalah segala arsip yang termasuk jarang digunakan dalam
aktivitas kerja sehari-hari dalam sebuah organisasi.
b.
Arsip Statis
Arsip statis
merupakan arsip yang tidak digunakan secara langsung dalam
proses perencanaan, penyelenggaraanatau dengan kata lain arsip statis merupakan arsip yang sudah
tidak digunakan secara langsung dalam aktivitas keseharian organisasi. Arsip
statis ini merupakan arsip yang telah mencapai pada taraf nilai abadi secara
khusus sebagai bahan pertanggung jawaban.
Dalam penatausahaan arsip pemahaman
tentang karakteristik arsip menjadi hal yang penting untuk
diketahui. Berikut ini merupakan karaktersitik dari arsip, yaitu :
1. Otentik, arsip adalah informasi yang dilampirkan
pada wujud asli (dengan pengecualian arsip elektronik), termasuk; isi, struktur
dan konteks. yaitu memiliki informasi tentang waktu dan tempat di mana arsip
dibuat / diterima, memiliki makna / arti yang mencerminkan tujuan dan kegiatan
suatu organisasi, memberikan bahan bukti dari kebijakan, kegiatan dan transaksi
organisasi pencipta;
2. Legal, arsip yang dibuat
sebagai dokumentasi untuk mendukung tugas dan kegiatan, memiliki status bahan
bukti resmi untuk keputusan dan implementasi kegiatan.
3. Unik, bukan diproduksi massal atau
digandakan, arsip berbeda dari buku, jurnal, dan publikasi lainnya. Arsip
sesuai dengan konteksnya, dan memiliki kronologi yang unik selalu merupakan
satu-satunya produk. Adapun penyalinan (duplikasi) arsip memiliki arti berbeda
baik untuk pelaksanaan kegiatan maupun untuk staf / pejabat yang bertanggung
jawab atas kegiatan ini.
4. Reliable, keberadaan
arsip dapat diandalkan untuk dapat digunakan sebagai dukungan untuk pelaksanaan
kegiatan
Setiap arsip memiliki nilai guna arsip
yang berarti suatu arsip yang nilainya didasari oleh manfaatnya bagi
kepentingan penggunaan arsip. Terdapat dua macam nilai guna arsip yaitu :
1. Nilai guna primer merupakan
arsip yang memiliki nilai namun didasari oleh kegunaan untuk pembuatan arsip
tersebut.
2. Nilai guna sekunder merupakan
suatu arsip yang memiliki nilai namun didasari oleh kegunaannya untuk
kepentingan organisasi ataupun umum dan berguna dalam menjadi bahan bukti dan
pertanggungjawaban suatu kegiatan.
Pekerjaan yang terdapat dalam bidang
penyimpanan surat atau dokumen disebut dengan administrasi kearsipan.
Kearsipan adalah aktivitas-aktivitas yang berhubungan dengan pengurusan
arsip-arsip (dinas ataupun pribadi). Kearsipan juga merupakan aktivitas yang
berhubungan dengan penerimaan, pencatatan, pengiriman, penyingkiran dan
pemusnahan suatu surat. Adapun tujuan dari kearsipan, yaitu sebagai alat
pertanggungjawaban atas pelaksanaan dan pengelolaan suatu organisasi serta agar
setiap bidang pekerjaan dalam suatu organisasi tidak terbebani dengan adanya
penyimpanan arsip yang tidak dibutuhkan lagi. Sebagai petugas arsip yang baik,
diperlukan sekurang-kurangnya 4 (empat) syarat yaitu : Ketelitian, Kecerdasan,
Kecekatan dan Kerapian.
Arsip yang tercipta sebagai rekaman
kegiatan akan mengalami pertambahan volume seiring dengan eksistensi dan
perkembangan suatu organisasi. Semakin banyak kegiatan yang dilakukan, maka
akan semakin banyak pula arsip yang tercipta. Dengan demikian, penanganan arsip
juga akan menghadapi berbagai persoalan baik dalam hal ruang penyimpanan,
penggunaan peralatan, tenaga pemeliharaan, perawatan dan juga penemuan kembali
arsip. Upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut adalah
dengan melaksanakan penyusutan arsip yaitu tindakan pengurangan arsip dengan
cara pemindahan, pemusnahan maupun penyerahan arsip secara berkelanjutan.
Arsip merupakan salah satu sumber
informasi bagi pelaksanaan manajemen organisasi, baik bagi lembaga
pemerintah maupun publik dan bisnis. Ketersediaan arsip yang efektif,
efesien lengkap dan berkualitas merupakan tuntutan yang tidak dapat diabaikan.
Mengelola arsip dengan tepat bukan hanya dilaksanakan pada moment-moment
tertentu, namun harus mewujud sebagai kepribadian dalam keseharian bekerja, Arsip
juga sebagai bahan pertanggungjawaban nasional bagi generasi yang akan datang.
Untuk itu sudah saatnya kita peduli dan sadar arsip.
Untukanak-anakjurusan OTKP
semangatuntukbelajarilmukearsipan, karena di kemudianharikelakilmu yang kalian
dapatkanakansangatbergunadanbisa di aplikasikanketika kalian sudah lulus
danbekerja di kemudianhari.
DaftarPustaka:
1. Undang-UndangNomor
7 Tahun 1971tentang KetentuanPokokKearsipan
2. Udang-Undang nomor 43 Tahun 2009 tentangKearsipan
3. KeputusanMenteriKeuangan No. 983/KM.1/2015